tugas 7




 1. Menurut Kode Etik Jurnalistik
- pasal 3 ayat a
·         Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
- pasal 8 ayat a
·         Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas
- pasal 10 ayat a
·         Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
- pasal 11 ayat a dan b
·         Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
·         Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
menurut pedoman pemberitaan media siber
nomor 2 ayat a dan b
·         Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
·         Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
nomor 4 ayat  a,b,dan c
·         Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
·         Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab
·         Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.


2.  menurut saya berita tersebut harus memebuhi kriteria dalam kode etik jurnalistik dan PPMS sebagai berikut :
menurut PPMS
- pasal 2 ayat a dan b
·         Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
·         Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- pasal 3 ayat F dan H
·         Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
·         Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f)  
menurut kode etik jurnalistik


3. menurut PPMS
- pasal 2 ayat a dan b
·         Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
·         Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan
- pasal 4 ayat b dan c
·         Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
·         Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
- menurut kode etik jurnalistik 
- pasal 1 Ayat A,B,C,dan D  
·         . Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
·         Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
·         Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
·         Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
pasal 3 ayat a
·         Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.


4.  menurut saya,berita tersebut sangat mencemari nama dari lembaga atau orang yang bersangkutan.
 menurut kode etik jurnalistik
- pasal 1 ayat b dan d
·         Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
·         Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
- pasal 2 ayat e
·         rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
- pasal 4 ayat a dan e
·         Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
·         Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
menurut PPMS
- pasal 3 ayat C subpasal 1
·         Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;


5. menurut saya,dalam kasus ini pemuat berita maupun pengutip berita harus mengkoreksi berita yang salah,baik bagi pemuat maupun pengutip berita
menurut PPMS
- pasal 4 ayat b dan D subpasal 2
·         Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
·         Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Komentar