tugas 7
1. Menurut Kode Etik
Jurnalistik
- pasal 3 ayat a
·
Menguji informasi berarti melakukan check
and recheck tentang kebenaran informasi itu.
- pasal 8 ayat a
·
Prasangka adalah anggapan yang kurang
baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas
- pasal 10 ayat a
·
Segera berarti tindakan dalam waktu
secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
- pasal 11 ayat a dan b
·
Hak jawab adalah hak seseorang atau
sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan
berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
·
Hak koreksi adalah hak setiap orang
untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang
dirinya maupun tentang orang lain.
menurut pedoman
pemberitaan media siber
nomor 2 ayat a dan b
·
Pada prinsipnya setiap berita harus
melalui verifikasi.
·
Berita yang dapat merugikan pihak lain
memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan
keberimbangan.
nomor 4 ayat a,b,dan c
·
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu
pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang
ditetapkan Dewan Pers.
·
Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib
ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab
·
Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak
jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab
tersebut.
2. menurut saya berita tersebut harus memebuhi
kriteria dalam kode etik jurnalistik dan PPMS sebagai berikut :
menurut PPMS
- pasal 2 ayat a dan b
·
Pada prinsipnya setiap berita harus
melalui verifikasi.
·
Berita yang dapat merugikan pihak lain
memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan
keberimbangan.
- pasal 3 ayat F dan H
·
Media siber wajib menyunting, menghapus,
dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan
melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional
selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
·
Media siber bertanggung jawab atas Isi
Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah
batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f)
menurut kode etik
jurnalistik
3. menurut PPMS
- pasal 2 ayat a dan b
·
Pada prinsipnya setiap berita harus
melalui verifikasi.
·
Berita yang dapat merugikan pihak lain
memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan
keberimbangan
- pasal 4 ayat b dan c
·
Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib
ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
·
Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak
jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab
tersebut.
- menurut kode etik
jurnalistik
- pasal 1 Ayat A,B,C,dan
D
·
. Independen berarti memberitakan
peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan,
paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
·
Akurat berarti dipercaya benar sesuai
keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
·
Berimbang berarti semua pihak mendapat
kesempatan setara.
·
Tidak beritikad buruk berarti tidak ada
niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
pasal 3 ayat a
·
Menguji informasi berarti melakukan check
and recheck tentang kebenaran informasi itu.
4. menurut saya,berita tersebut sangat mencemari
nama dari lembaga atau orang yang bersangkutan.
menurut kode etik jurnalistik
- pasal 1 ayat b dan d
·
Akurat berarti dipercaya benar sesuai
keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
·
Tidak beritikad buruk berarti tidak ada
niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
- pasal 2 ayat e
·
rekayasa pengambilan dan pemuatan atau
penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan
ditampilkan secara berimbang;
- pasal 4 ayat a dan e
·
Bohong berarti sesuatu yang sudah
diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta
yang terjadi.
·
Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip,
wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
menurut PPMS
- pasal 3 ayat C
subpasal 1
·
Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis
dan cabul;
5. menurut saya,dalam
kasus ini pemuat berita maupun pengutip berita harus mengkoreksi berita yang
salah,baik bagi pemuat maupun pengutip berita
menurut PPMS
- pasal 4 ayat b dan D
subpasal 2
·
Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib
ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
·
Koreksi berita yang dilakukan oleh
sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip
berita dari media siber yang dikoreksi itu;
Komentar
Posting Komentar