KECELAKAAN KERJA DI PROYEK DDT DI JATINEGARA



          


  Sebanyak 4 orang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat pengerjaan proyek double-double track (DDT) di Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (4/2/2018) pagi. Kepala Humas Kereta Api Indonesia Edy Kuswoyo menyebutkan kecelakaan terjadi karena launcher girder DDT  ( Double Double Track ) terjatuh. Polres Metro Jakarta Timur menetapkan operator crane berinisial AN sebagai tersangka dalam peristiwa robohnya crane pengangkut beton proyek DDT di Jalan Matraman Raya, Jatinegara, Jakarta Timur.
            Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Yoyon Tony mengatakan, diduga ada unsur kelalaian kerja dalam insiden yang menewaskan empat korban tersebut. Menurut informasi Polsek Jatinegara, Sarjono mengungkapkan, empat korban yang meninggal adalah Jaenudin (44), Dami Prasetyo (25), Jana Sutisna (44), dan Joni (34). Dami langsung meninggal di tempat karena posisi badan hancur sementara 3 orang lainnya mengalami luka di kepala. Dua orang meninggal di tempat dan dua lainnya saat dilarikan ke rumah sakit.
            Pihaknya menetapkan AN sebagai tersangka, setelah melakukan penyelidikan secara mendalam dengan memeriksa saksi-saksi dan menggelar olah Tempat Kejadian Perkara. AN yang bekerja sebagai operator crane dinilai telah melakukan kelalaian kerja dalam penggunaan launcher gantry pada crane. 
            “Sebelum tersangka menaikkan bantalan (beton) double track itu, seharusnya kondisi steril, di bawah tidak ada bekerja," Yoyon. Yoyon menuturkan, seharusnya setelah ada pekerja, operator crane melakukan sterilisasi tempat tersebut."Karena untuk mengantisipasi peristiwa seperti itu. Ini salah satu kelalaian operator,” ujar Yoyon.Yoyon mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan terkait peristiwa tersebut. “Ini masih terus digali, misalnya peran lain yang harus mengawasi siapa, dan sebagainya,” tutur dia.
            Dalam kasus ini, AN dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian kerja yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. "Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Yoyon.
Proyek Tetap Berjalan Selama Penyidikan Berlangsung


Yoyon mengatakan, pihak kepolisian berencana segera mencabut garis polisi yang masih terpasang di lokasi kejadian. “Proses penyidikan berjalan, tetapi proyek pemerintah tetap berjalan. Karena proyek infrastruktur ini untuk masyarakat juga, jadi tidak ada alasan untuk berlama-lama,” ujar Yoyon.
            Sementara itu, meskipun membenarkan kecelakaan,Ia pun mengaku kecelakaan tidak akan mengganggu perjalanan kereta api. "Perjalanan kereta api dari dan ke Manggarai maupun Jatinegara, lancar atau tidak mengganggu perjalanan kereta baik Kerata Jarak Jauh maupun commuter line," kata Edy.  





Komentar