(BERITA ASLI ) KECELAKAAN KERJA DI PROYEK DDT DI JATINEGARA
4 Pekerja Tewas Akibat Kecelakaan Proyek DDT di Jatinegara
Jatuhnya alat berat jenis crane saat pengerjaan proyek DDT di Jatinegara mengakibatkan 4 pekerja tewas.
"Betul sekitar jam 05.30 WIB, launcher girder DDT tergelincir, antara Manggarai - Jatinegara, di km 1 + 300 [Matraman]," kata Edy saat dihubungi Tirto.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Sekretaris Camat Jatinegara Sarjono. Ia membenarkan kabar kecelakaan yang menewaskan 4 orang pekerja pembangunan tersebut.
"Telah terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggalnya korban 4 orang pada hari Minggu 04 Februari 2018," ujar Sarjono saat dikonfirmasi.
Kronologi kejadian dijelaskan bahwa saat itu ada 5 orang pekerja yang tengah menaikkan bantalan rel dengan menggunakan alat berat.
"Dudukannya tidak pas sehingga bantalan rel jatuh menimpa korban tsb yang mengakibatkan keempat korban meninggal dunia," kata Sarjono.
Menurut informasi Polsek Jatinegara, Sarjono mengungkapkan, empat korban yang meninggal adalah Jaenudin (44), Dami Prasetyo (25), Jana Sutisna (44), dan Joni (34). Dami langsung meninggal di tempat karena posisi badan hancur sementara 3 orang lainnya mengalami luka di kepala. Dua orang meninggal di tempat dan dua lainnya saat dilarikan ke rumah sakit.
Kepolisian juga menyita barang bukti berupa sepatu proyek, helm proyek, rompi proyek, dan KTP korban.
"Selanjutnya barang bukti sesuai tersebut di atas dilakukan penyitaan dan dibawa ke Polsek Jatinegara untuk proses hukum lebih lajut," kata Sarjono.
Sementara itu, meskipun membenarkan kecelakaan, Edy Kuswoyo tidak bisa menyampaikan detail dan kronologis kejadian. Ia pun mengaku kecelakaan tidak akan mengganggu perjalanan kereta api.
"Perjalanan kereta api dari dan ke Manggarai maupun Jatinegara, lancar atau tidak mengganggu perjalanan kereta baik Kerata Jarak Jauh maupun commuter line," kata Edy.
Saat ini masih terus dilakukan evakuasi dan petugas masih melakukan penjagaan. Di lokasi kejadian juga terlihat dipasang garis polisi. Aparat kepolisian juga tengah melakukan olah kejadian tempat perkara.
Kondisi cuaca di lokasi juga gerimis dan diketahui sejak dini hari sejumlah wilayah Jakarta termasuk Jakarta Timur diguyur hujan.
Kecelakaan kerja sebelumnya juga terjadi pada proyek konstruksi di Jakarta yaitu box girder LRT (Light Rail Transit) di kawasan Utan Kayu, Jakarta Timur, roboh pada Senin (22/1/2018) dini hari.
Polisi Tetapkan Operator Crane Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Proyek Rel Kereta Api di Jatinegara
WARTA KOTA/PANJI BHASKARA RAMADHAN
Crane
yang ambruk di lokasi pengerjaan proyek double-double track kereta api
di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (4/2/2018).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan operator crane berinisial AN sebagai tersangka dalam peristiwa robohnya crane pengangkut beton proyek Double Double Track di Jalan Matraman Raya, Jatinegara, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Yoyon Tony mengatakan, diduga ada unsur kelalaian kerja dalam insiden yang menewaskan empat korban tersebut.
Pihaknya menetapkan AN sebagai tersangka, setelah melakukan penyelidikan secara mendalam dengan memeriksa saksi-saksi dan menggelar olah Tempat Kejadian Perkara.
AN yang bekerja sebagai operator crane dinilai telah melakukan kelalaian kerja dalam penggunaan launcher gantry pada crane.
“Tersangka yang mengendalikan alat tersebut (launcher gantry), sementara alat tersebut layak digunakan,” ujar Yoyon di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (9/2/2018).
Yoyon menerangkan, crane yang dikendalikan AN tidak masalah.
Diketahui berdasarkan hasil keterangan tim ahli, serta hasil olah TKP tim Laboratorium dan Forensik Mabes Polri,
"Jadi, kami menyimpulkan bahwa ada unsur kelalaian kerja yang dilakukan tersangka," ujar Yoyon.
AN dinilai lalai saat melepaskan bantalan rel yang belum dalam posisi sesuai.
AN dinilai tidak memperhatikan jika di bawah bantalan rel yang diangkat masih ada pekerja proyek yang bekerja.
“Sebelum tersangka menaikkan bantalan (beton) double track itu, seharusnya kondisi steril, di bawah tidak ada bekerja," Yoyon.
Yoyon menuturkan, seharusnya setelah ada pekerja, operator crane melakukan sterilisasi tempat tersebut.
"Karena untuk mengantisipasi peristiwa seperti itu. Ini salah satu kelalaian operator,” ujar Yoyon.
Yoyon mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan terkait peristiwa tersebut.
“Ini masih terus digali, misalnya peran lain yang harus mengawasi siapa, dan sebagainya,” tutur dia.
Dalam kasus ini, AN dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian kerja yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Yoyon.
Yoyon mengatakan, pihak kepolisian berencana segera mencabut garis polisi yang masih terpasang di lokasi kejadian.
“Proses penyidikan berjalan, tetapi proyek pemerintah tetap berjalan. Karena proyek infrastruktur ini untuk masyarakat juga, jadi tidak ada alasan untuk berlama-lama,” ujar Yoyon.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan operator crane berinisial AN sebagai tersangka dalam peristiwa robohnya crane pengangkut beton proyek Double Double Track di Jalan Matraman Raya, Jatinegara, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Yoyon Tony mengatakan, diduga ada unsur kelalaian kerja dalam insiden yang menewaskan empat korban tersebut.
Pihaknya menetapkan AN sebagai tersangka, setelah melakukan penyelidikan secara mendalam dengan memeriksa saksi-saksi dan menggelar olah Tempat Kejadian Perkara.
AN yang bekerja sebagai operator crane dinilai telah melakukan kelalaian kerja dalam penggunaan launcher gantry pada crane.
“Tersangka yang mengendalikan alat tersebut (launcher gantry), sementara alat tersebut layak digunakan,” ujar Yoyon di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (9/2/2018).
Yoyon menerangkan, crane yang dikendalikan AN tidak masalah.
Diketahui berdasarkan hasil keterangan tim ahli, serta hasil olah TKP tim Laboratorium dan Forensik Mabes Polri,
"Jadi, kami menyimpulkan bahwa ada unsur kelalaian kerja yang dilakukan tersangka," ujar Yoyon.
AN dinilai lalai saat melepaskan bantalan rel yang belum dalam posisi sesuai.
AN dinilai tidak memperhatikan jika di bawah bantalan rel yang diangkat masih ada pekerja proyek yang bekerja.
“Sebelum tersangka menaikkan bantalan (beton) double track itu, seharusnya kondisi steril, di bawah tidak ada bekerja," Yoyon.
Yoyon menuturkan, seharusnya setelah ada pekerja, operator crane melakukan sterilisasi tempat tersebut.
"Karena untuk mengantisipasi peristiwa seperti itu. Ini salah satu kelalaian operator,” ujar Yoyon.
Yoyon mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan terkait peristiwa tersebut.
“Ini masih terus digali, misalnya peran lain yang harus mengawasi siapa, dan sebagainya,” tutur dia.
Dalam kasus ini, AN dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian kerja yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Yoyon.
Yoyon mengatakan, pihak kepolisian berencana segera mencabut garis polisi yang masih terpasang di lokasi kejadian.
“Proses penyidikan berjalan, tetapi proyek pemerintah tetap berjalan. Karena proyek infrastruktur ini untuk masyarakat juga, jadi tidak ada alasan untuk berlama-lama,” ujar Yoyon.
Komentar
Posting Komentar